PANDEGLANG.- Misi 1 FPTK Provinsi Banten yakni penguatan kelembagaan sebagai wadah penggerak pelestarian terumbu karang di Provinsi Banten yang profesional mulai terwujud dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001915.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Pelestari Terumbu Karang Provinsi Banten.
"Alhamdulillah, FPTK Provinsi Banten kini telah memiliki Badan Hukum sebagai perkumpulan yang berfokus pada upaya pelestarian terumbu karang, khususnya di Perairan Laut Provinsi Banten," ujar Ketua FPTK Provinsi Banten, Nurwarta Wiguna didampingi Pengurus Bidang Advokasi, Edukasi & Promosi, Rosidarta Utama, Selasa (02/06/2025) usai menerima berkas di Kantor Notaris & PPAT Syahruddin, S.H, Jalan Letnan Bolang No.10A, Pandeglang.
Ditegaskan, dengan telah keluarnya seiring dengan makin lengkapnya kepengurusan FPTK Provinsi Banten, diharapkan akan lebih meningkatkan peran komunitas dalam upaya pelestarian lingkungan di Banten. "Semoga, ini akan lebih memacu dan memicu kinerja Pengurus FPTK Provinsi Banten 2025-2029 yang mengusung Visi Mewujudkan Laut Bersih, Sehat & Produktif," tandasnya.
Sementara itu, Notaris & PPAT, Syahruddin, S.H., yang juga pengusaha perhotelan mengapresiasi kehadiran FPTK Provinsi Banten yang sejak tahun 2020 telah menggagas gerakan peduli akan kelestarian terumbu karang di Banten. "Secara pribadi dan lembaga, kami sangat mengapresiasi kiprah FPTK Provinsi Banten yang peduli akan pelestarian terumbu karang. Semoga, upaya ini mendapatkan banyak dukungan, baik moril maupun materiil dari seluruh stakeholders," katanya.*